REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengapresiasi mekanisme akuntabilitas dalam sidang pelanggaran etik terhadap belasan polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di pegelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Acara itu berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.
"Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada di dalam sidang etik tersebut," ucap Anam ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (1/1/2025). Dia menjelaskan bahwa sidang yang digelar pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu dini hari WIB, menyidangkan tiga perwira Polri.
Mereka adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, seorang personel dengan jabatan kanit, dan personel dengan jabatan kasubdit. Lalu, terdapat belasan saksi yang diperiksa, baik saksi yang memberatkan maupun yang meringankan.
Menurut Anam, kehadiran para saksi tersebut membuat konteks pemeriksaan semakin lebih mendalam dan membuat peristiwa menjadi lebih terang. "Majelis punya kesempatan untuk cross check, untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," ucapnya.
Selain saksi, kata dia, majelis hakim juga memeriksa sejumlah barang bukti dan memeriksa argumen atas peristiwa yang terjadi untuk didalami. "Peristiwa mulai dari bagaimana alur perencanaan, bagaimana alur pelaksanaan maupun alur setelah hari H, termasuk juga pelaporan aktivitasnya," ucap Anam.
Menurut Anam, majelis hakim turut memeriksa pula aliran dana dalam kasus itu. Divisi Propam Polri sebelumnya berhasil menyita barang bukti hasil pemerasan senilai Rp 2,5 miliar dari penonton DWP yang dipaksa menjalani tes urine.
"Bagaimana uang itu didapatkan, alur uangnya, termasuk juga disalurkan kepada siapa saja atau dipegang oleh siapa. Ini diperiksa secara komprehensif dengan membandingkan keterangan satu dengan yang lain, termasuk juga dengan alat bukti," ujar Anam.
Terhadap berbagai proses tersebut, Anam memberikan apresiasinya kepada Mabes Polri. Dia berharap agar mekanisme pemeriksaan dan persidangan internal tersebut diterapkan kepada terduga pelaku lainnya yang akan menjalani sidang berikutnya.
Adapun dalam sidang etik tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kanit yang turut disidang. Hanya saja, Anam tidak menjelaskan identitas kanit tersebut.
Sementara itu, personel dengan jabatan kasubdit yang juga disidang, belum dijatuhi putusan lantaran sidang diskors. Sidang pemeriksaan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2024).
Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa.