Senin 06 Jan 2025 11:31 WIB

Drive Thru Samsat Bandung III Error, Masyarakat Terpaksa ‘Dijemur’

Buruknya layanan Samsat Bandung III Soetta tidak boleh menurunkan kepercayaan warga

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Sandy Ferdiana
Antrean para wajib pajak kendaraan stag karena medin Drive Thru Samsat Bandung III Soekarno Hatta error, Senin (6/1/2025) pagi.
Foto: Mummahad Taufik.
Antrean para wajib pajak kendaraan stag karena medin Drive Thru Samsat Bandung III Soekarno Hatta error, Senin (6/1/2025) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Wajib pajak kendaraan bermotor terpaksa ‘dijemur’ sekitar satu jam karena mesin Drive Thru Samsat Bandung III Soekarno-Hatta (Soetta) sempat error, Senin (6/1/2025) pagi. Mereka menyayangkan peristiwa itu karena dirasa mempersulit masyarakat yang hendak patuh membayar pajak.

Salah satu wajib pajak kendaraan, Vani Ferdiana (42 tahun) mengaku tiba di Kantor Samsat Bandung III Soetta pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, sebelum loket Drive Thru dibuka. Saat loket Drive Thru dibuka pukul 08.00 WIB, para wajib pajak mulai antre.

Walau para wajib pajak sudah terlihat mengantre di atas kendaraannya, namun petugas loket Drive Thru belum langsung melayani. Setelah 30 menit mengantre, petugas Drive Thru baru menyampaikan kabar bahwa mesin Drive Thru error.

Petugas Samsat itupun menawarkan kepada para wajib pajak untuk tetap mengantre di bawah terik matahari, atau pulang dan memilih waktu laiin dalam membayar pajaknya. Mendengar tawaran itu, terlihat sebagian wajib pajak meninggalkan antrean dengan berbagai alasan. Di antaranya karena kepanasan dan pusing.

‘’Saya memilih layanan Drive Thru dengan tujuan agar cepat dilayani. Akhirnya saya beralih ke loket pembayaran bisa di gedung Samsat, dan antre seperti biasa,’’ ujar Vani kepada Republika, Senin (6/1/2025).  

Dia mengimbau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar tidak melalaikan kesiapan perangkat yang digunakan dalam melayani wajib pajak. Dirinya menilai, kelalaian Bapenda Jabar itu terasa tidak menghargai masyarakat yang memiliki komitmen dalam membayar pajak.

Semoga, tegas Vani, kelalaian tersebut tidak terulang. Kata dia, jangan sampai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menurun karena tidak dilayani dengan nyaman.

Berdasarkan pantauan Republika, Senin (6/1/2025), layanan Drive Thru mulai berjalan normal sekitar pukul 09.20 WIB. Kendaraan yang mengantre di jalur Drive Thru pun kembali terlihat bergerak di pukul 09.20 WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement