Rabu 08 Jan 2025 12:30 WIB

Melonjak Tajam, OJK Ungkap Transaksi Kripto di Indonesia Mencapai Rp 556 Triliun

Tercatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 556 triliun.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Sejumlah aset kripto atau cryptocurrency.
Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Sejumlah aset kripto atau cryptocurrency.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan perkembangan industri aset kripto yang mengalami peningkatan tajam. Hingga November 2024, tercatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 556 triliun.

Hasan menerangkan update pada November 2024, bahwa nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat tajam secara bulanan sebesar 68 persen menjadi Rp 81,41 triliun. Pada Oktober 2024, angkanya berada di level Rp 48,44 triliun.

Baca Juga

Pada periode yang sama, jumlah investor berada pada tren peningkatan, yakni mencapai hingga 22,11 juta investor. Tercatat, pada Oktober 2024, jumlahnya adalah sebanyak 21,63 juta investor.

“Nilai transaksi aset kripto domestik sendiri tercatat mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang 2024, sampai November 2024 yakni mencapai Rp 556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen yoy,” kata Hasan dalam koferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Hasan mengungkapkan sejumlah sentimen yang memengaruhi pertumbuhan yang melejit pada aset kripto di Indonesia.

“Ini tentu seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto. Dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto,” ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement