REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemprov Jakarta menegaskan, tidak perlu ada izin dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila bagi warga yang ingin beraktivitas di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta Selatan. Taman Literasi tersebut adalah ruang publik dan siapapun berhak menggunakannya.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Jakarta pada Ahad (12/1/2025), menyusul peristiwa yang viral di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu pada Rabu (8/1/2025) lalu.
Dalam video yang beredar, seorang anggota Pemuda Pancasila mendesak warga yang sedang membuat konten di taman tersebut untuk meminta izin terlebih dahulu ke Pemuda Pancasila. "Enggak ada aturannya mereka harus izin dengan Ormas Pemuda Pancasila," kata Satriadi.
Satriadi hingga kini masih berkoordinasi dengan pengelola Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, yaitu PT Integrasi Transit Jakarta (PT ITJ) dan Pemuda Pancasila terkait peristiwa tersebut.
"Kami koordinasikan dengan pihak pengelola dan ormas tersebut. (Terkait sanksi terhadap anggota ormas yang terlibat) belum bisa kami pastikan, kami koordinasikan dulu," tutur Satriadi.
PT ITJ juga mengklarifikasi kasus warga yang didesak untuk meminta izin ke Pemuda Pancasila jika hendak membuat konten di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu.
Selanjutnya, pihak Satpol PP akan menempatkan personel untuk mengawasi dan berpatroli di di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu dan sekitarnya. "Mulai Senin (13/1/2025) kami akan tempatkan anggota di lokasi tersebut untuk patroli dan pengawasan," tutur Satriadi.