Senin 13 Jan 2025 12:44 WIB

Polda Tangkap Orang Tua Kandung Aniaya Bayi Hingga Tewas di Tambun

Setelah RMR (3,9 tahun) muntah di minimarket, AZR dan SD menganiaya anaknya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Foto: Antara/Ilham Kausar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan, jenazah bocah laki-laki berinisial RMR (3,9 tahun) yang ditemukan di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (6/1/2025), tewas dianiaya orang tuanya. Hal itu setelah RMR muntah di minimarket.

"Pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB berawal dari korban (anak kandung) muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka AZR (19) dan SD (22) biasa mengemis," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Baca Juga

Wira menjelaskan, atas perbuatan korban tersebut AZR dan SD ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggungjawaban. "Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahatnya di sekitar ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya korban," jelasnya.

Wira menjelaskan, AZR sebagai ayah anak tersebut melakukan pemukulan kebagian dada korban sebanyak satu kali. Kemudian, pelaku menendang kebagian dada korban sebanyak satu kali dan menendang bagian wajah atau kepala korban sebanyak satu kali yang membentur ke roling door, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali.

"Kemudian SD sebagai ibu anak tersebut melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak dua kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak satu kali, mencubit paha sebanyak tiga kali," katanya.

Wira juga menambahkan, sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan dan dibakar atau sundut rokok. Hal itu karena korban buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.

"Kemudian saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya," kata Wira.

Selanjutnya, saat pada 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernapas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku. Akhirnya mereka meletakkan mayat anaknya di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001, RW 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Usai penemuan mayat tersebut tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka," ucap Wira.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisis kepolisian tim berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 21.27 WIB, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement