REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, mengapresiasi langkah paslon gubernur-wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Andika-Hendi dinilai sudah menunjukkan sikap ksatria.
“Kami dari tim hukum Luthfi-Yasin sangat mengapresiasi jiwa ksatria (pasangan) 01 dalam mencabut permohonan gugatan yang diajukan di MK," ujar Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Luthfi-Yasin, Moh Harir, seusai mengikuti persidangan di Gedung II MK, Senin (20/1/2025).
Harir mengungkapkan, agenda sidang pada Senin sebenarnya adalah pembacaan jawaban dari termohon dan keterangan dari pihak terkait. Namun karena ada keputusan pencabutan gugatan dari pemohon, majelis hakim MK tak melanjutkan proses tersebut.
"Hakim menanyakan ini mau dicabut atau dilanjut. Intinya pihak 01 menegaskan pencabutan," ujar Harir.
Dia menambahkan, MK dijadwalkan menggelar sidang dismissal pada 11 Februari 2025. Dalam sidang tersebut MK bakal menetapkan pencabutan gugatan oleh kubu Andika-Hendi. "Setelahnya akan ada pelantikan, kemungkinan Maret," ucap Harir.
Dalam persidangan di MK, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menyampaikan, alasan pencabutan gugatan PHP Pilgub Jateng 2024 oleh kliennya adalah untuk menjaga kondusivitas Jateng pascaperhelatan Pilkada 2024. Dengan demikian, seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk membangun Jateng.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Majelis Panel Hakim MK. Mereka berharap seluruh pihak yang berperkara, khususnya dalam PHPU Pilkada 2024, mementingkan keguyuban dan gotong royong. "Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong royong. Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 (263/GUB-XXIII/2025) menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Sebelumnya pasangan Andika-Hendi resmi mengajukan PHP ke MK pada 11 Desember 2024 lalu. Dalam laporan di situs resmi MK, gugatan Andika-Hendi tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan tersebut diajukan karena Andika-Hendi menduga terdapat kecurangan yang masif dalam penyelenggaraan Pilgub Jateng 2024.
Dalam hasil rekapitulasi KPU Jateng, pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.830.084 suara. Sementara Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen meraih 11.390.191 suara. Selisih perolehan suara antara paslon 02, Luthfi-Yasin, dengan paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mencapai lebih dari 3,5 juta suara. Tepatnya 3.560.107 suara.