Sabtu 25 Jan 2025 09:14 WIB

Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI untuk Karya Jurnalistik, Ini Isinya

Keterangan karya jurnalistik hasil pemanfaatan AI berlaku bagi gambar dan video

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kecerdasan buatan (ilustrasi).
Foto: dok Republika
Kecerdasan buatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers telah mengeluarkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik pada Jumat (24/1/2025). Dalam pedoman itu, terdapat beberapa aturan terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam karya jurnalistik, yang salah satunya adalah soal transparansi.

Dalam Pasal 6 Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, disebutkan bahwa setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.

Anggota Tim Perumus Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, Abdul Manan, mengatakan penggunaan AI dalam produk jurnalistik harus diberikan keterangan. Artinya, ketika wartawan memanfaatkan AI dalam bekerja, hasil kerja jurnalistik itu harus diberikan keterangan dibuat menggunakan AI apabila pemanfaatannya memiliki dampak signifikan.

"Namun, boleh tidak menyebutkan itu hasil penggunaan AI kalau dampaknya tidak signifikan. Misalnya, kalau mencari ide berita melihat Google Analytics, Chartbeat, itu tidak perlu disebutkan," kata Manan di Gedung Dewan Pers, Jumat (24/1/2025) siang.

Ia menambahkan, penggunaan AI seperti Google Translate untuk menerjemahkan naskah berbatasan asing atau penggunaan AI untuk mentranskripkan suara menjadi teks juga tidak perlu diberikan keterangan sebagai produk jurnalistik hasil AI. Pasalnya, dampak dari penggunaan AI dalam proses kerja jurnalistik itu tidak terlalu signifikan.

Menurut Manan, pemberian keterangan karya jurnalistik hasil pemanfaatan AI berlaku untuk produk seperti gambar, sulih suara, atau video. Pasalnya, dampak pemanfaatan AI dalam produk-produk tersebut dinilai memiliki dampak signifikan.

Pengaturan mengenai karya yang harus diberikan keterangan hasil karya jurnalistik menggunakan AI tertuang dalam Pasal 5 Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Adapun isi Pasal 5 adalah sebagai berikut:

(1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.

(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.

(3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.

(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.

(5) Perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.

"Ini prinsip transparansi. Jadi media harus menyebutkan jelas kalau karya menggunakan AI," ujar Manan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement