Ahad 26 Jan 2025 17:13 WIB

Diperiksa Propam Polda, AKBP Bintoro Bantah Memeras Rp 20 Miliar

AKBP Bintoro menyebut, kasus itu bermula anak bos Prodia melakukan kejahatan seksual.

Rep: Antara/Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah) sedang diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait tuduhan menerima Rp 20 miliar.
Foto: Antara/Khaerul Izan
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah) sedang diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait tuduhan menerima Rp 20 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala satuan reserse kriminal Polres Metro Jakarta Selatan (kasatreskrim Polrestro Jaksel), AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar. Pemerasan dilaporkan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad (26/1/2025).

Baca Juga

Bintoro mengatakan, peristiwa itu berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel. Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

"Pada saat olah TKP (tempat kejadian perkara), ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," ucap Bintoro.

Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan. Bintoro menegaskan penyidik tidak menghentikan perkara yang dilaporkan.

Kini, dirinya masih diperiksa terkait laporan pemerasan Rp 20 miliar oleh Propam Polda Metro Jaya. "Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya," kata Bintoro.

Dia menegaskan, tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp 20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya. "Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan," ucap Bintoro.

Bahkan, Bintoro menyampaikan, pihaknya juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki. "Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement