Kamis 30 Jan 2025 11:45 WIB

Batas Atas Ongkos Haji Furoda Segera Diatur, Menag: Harus Masuk dalam Sistem

Saat ini belum ada aturan perihal batas atas biaya haji furoda.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Agama Nasaruddin Umar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar dalam waktu dekat akan membahas soal batas maksimal biaya Haji Furoda dengan Komisi VIII DPR RI. Pasalnya, DPR menyebut biaya Haji Furoda yang dijual selama ini bisa tembus hingga Rp 400 juta sampai Rp 900 juta per jamaah.

"Iya mungkin besok kita baru akan rapat ya," ujar Nasaruddin saat ditemui usai pembukaan acara MTQ Internasional IV di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025). "Dalam waktu dekat ini ada pembahasan lanjutan ya," ucap dia. 

Baca Juga

Saat ditanya apakah pihaknya setuju dengan usulan DPR tersebut, Nasaruddin hanya mengungkapkan bahwa batasan biaya haji Furoda tersebut masih perlu dibahas dulu bersama DPR. "Iya kita harus masuk dalam sistem ya, jadi Furoda akan dibahas tersendiri," kata Nasaruddin.

Dia pun belum bisa memperkirakan berapa batasan biaya haji Foruda yang akan ditetapkan. Menurut dia, semua itu perlu disepakati bersama Komisi VIII DPR RI. "Nanti akan kita tentukan dalam pertemuan. Kan masalah harga itu masalah biaya itu kan harus dibicarakan bersama dengan DPR," jelas dia. 

"Dalam waktu dekat ini. Satu sampai dua hari ini insya Allah," ujar Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini. 

Dalam UU No 8 Tahun 2019, Haji Furoda sendiri diartikan sebagai haji dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi. Melalui paket ini, jamaah bisa langsung berangkat haji tanpa perlu antre.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement