REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Perubahan sistem juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.
"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Mu'ti mengatakan, perubahan dalam sistem terjadi pada penerimaan siswa SMP Menurut dia, pada jenjang pendidik tersebut terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sedangkan pada SMA, lanjut Mu'ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi. "Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujar sekretaris umum PP Muhammadiyah tersebut.
Mu'ti menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB. Adapun sistem tersebut telah berjalan sejak 2017.
Oleh karena itu, lanjut Mu'ti, saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, pelaksanaan SPMB akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujar Mu'ti.