Jumat 31 Jan 2025 16:53 WIB

Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan! KemenPPPA Soroti Pentingnya Aturan Khusus Femisida

Seorang perempuan di Ngawi menjadi korban mutilasi dan dimasukkan ke dalam koper.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Kekerasan terhadap perempuan (ilustrasi). Kementerian PPPA menyuarakan pentingnya pengaturan khusus terkait femisida.
Foto: Foto : MgRol112
Kekerasan terhadap perempuan (ilustrasi). Kementerian PPPA menyuarakan pentingnya pengaturan khusus terkait femisida.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyuarakan pentingnya pengaturan khusus terkait kasus pembunuhan terhadap perempuan atau femisida dalam peraturan perundang-undangan. Desakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk femisida, yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

"Sayangnya peraturan perundangan kita tidak mengenal terminologi femisida. Pembunuhan terhadap perempuan dianggap sama saja dengan pembunuhan biasa, sehingga tidak pernah dilakukan analisis yang mendalam terkait akar permasalahan yang menyebabkan femisida terus saja terjadi," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus mutilasi perempuan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur. Menurut Eni Widiyanti, bila terdapat peraturan yang mengatur tentang femisida, akan jelas cara penanganan, akar permasalahannya, juga cara mencegahnya.

"Kalau ada rekognisi terkait femisida, ada aturannya kan menjadi jelas bagaimana penanganannya dan mencari akar permasalahannya. Sehingga jelas juga bagaimana mencegahnya," katanya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (29) diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1/2025).

Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek. Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1/2025). Tersangka RTH mengaku sakit hati kepada korban sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement