REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Polisi memberikan tindakan tegas terhadap truk over dimension over loading (ODOL) saat menggelar razia di perempatan Wisma Karya Subang Kota, Kabupaten Subang, Senin (3/2/2025). Mayoritas yang terkena tilang merupakan bermuatan material tambang yang bebas lalu lalang melintas di ruas jalan provinsi.
Razia dilakukan personel Satuan Lalu Lintas Polres Subang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang. Personel gabungan melakukan pemeriksaan terhadap truk-truk besar yang melintas di jalan tersebut. Jalan tersebut kerap dilintasi truk pengangkut hasil tambang.
"Operasi gabungan menyasar kendaraan truk ODOL yang melintas di depan Pos Wisma Karya. Kami juga periksa surat-suratnya termasuk uji KIR-nya,'' ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui keterangan resminya.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan menemukan truk-truk yang melanggar aturan. Seperti bak truk yang dimodifikasi dengan penambahan antara 30-40 sentimeter. Selain menyalahi aturan, hal itu membahayakan pengguna jalan.
Kendaraan yang melanggar tersebut, kata Ariek, diberikan sanksi tegas dari mulai penilangan hingga dikandangkan di Terminal Subang. Polisi juga meminta pemiliknya untuk mengembalikan speksifikasi sesuai standar.
"Mobil yang kita kandangi ini mereka yang STNK, dan SIM-nya sudah mati. Bahkan tadi kita temukan juga ada sopir truk tronton yang bawa STNK hanya fotocopy-an saja, serta banyak juga truk-truk tersebut yang pajaknya sudah mati," kata dia.
Kasatlantas Polres AKP Sudirianto menambahkan bahwa truk ODOL menjadi pemicu kerusakan jalan di wilaha tersebut. Terlebih lagi saat ini jalan provinsi penghubung Subang-Pamanukan maupun Subang Kalijati Cipeundeuy dalam kondisi rusak akibat truk overload.
"Kami juga meminta kendaraan truk pengangkut material tambang ini tidak melebihi tonase, tak lebih dari 8 sampai 13 ton," kata dia.
Sudirianto mengatakan, kegiatan razia kendaraan ODOL ini akan rutin dilaksanakan demi kelancaran arus lalulintas dan menekan angka kecelakaan serta meminimalisir kerusakan jalan. Pihaknya sudah memanggil para pengusaha tambang, dan pemilik truk untuk mematuhi aturan lalulintas dan peraturan bupati terkait jam operasional, maupun tonase.
"Semoga dengan razia tersebut, truk-truk besar pengangkut material tambang ini bisa lebih disiplin mematuhi aturan lalulintas," katanya.