REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Truk besar pengangkut barang mulai hari ini, Rabu (30/12) hingga Ahad (3/1) dilarang beroperasi di wilayah Jawa Barat (Jabar). Larangan tersebut sesuai intruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Truk besar dinilai akan menambah kemacetan jika harus beradu dengan kendaraan yang melaksanakan liburan.
"Ini sudah ada edaran dari Menhub Nomor 48 tahun 2015. Melarang angkutan barang beroperasi mulai 30 Desember sampai 3 Januari," ujar Kadishub Jabar Dedi Taufik, Rabu (30/12).
Menurut Dedi, tidak semua angkutan berat dilarang beroperasi. Misalnya truk-truk sembako, susu, ternak, kendaraan BBM, BBG, dan pergerakan ekspor impor masih diperbolehkan.
(baca: Truk Nonsembako Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni)
Tapi, kata dia, kendaraan berat seperti pengangkut batu dan pengangkut industri lainnya tidak boleh. Menurutnya, jika edaran tidak diindahkan maka semua sopir harus bersiap-siap. Karena, kantung parkir truk berat sudah disediakan.
"Kita siapkan kantung parkir. Sehingga ditunda perjalanannya. Kalau bawa batu dan sebagainya dikandangin dulu. Jadi nanti akan jalan lagi tanggal 4 (Januari)," katanya.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Sugihardi mengatakan, pelarangan tersebut bukan hanya di jalur mudik. Tapi juga berlaku di dalam kota.
"Didalam dan di luar kota enggak boleh. Kalau ada itu akan dimasukan ke dalam kantong parkir," katanya.