Rabu 30 Dec 2015 19:34 WIB

Tahun Baru, Truk Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Jabar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hazliansyah
  Batas Operas Angkutan Barang. Truk pengangkut barang melintas di kawasan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/7). Pada arus mudik tahun ini kendaraan angkutan barang di Jalur Pantura sudah berhenti beroperasi sejak H-7 kecuali kendaraan pengangkut sembako dan
Foto: Wihdan Hidayat
Batas Operas Angkutan Barang. Truk pengangkut barang melintas di kawasan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/7). Pada arus mudik tahun ini kendaraan angkutan barang di Jalur Pantura sudah berhenti beroperasi sejak H-7 kecuali kendaraan pengangkut sembako dan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Truk besar pengangkut barang mulai hari ini, Rabu (30/12) hingga Ahad (3/1) dilarang beroperasi di wilayah Jawa Barat (Jabar). Larangan tersebut sesuai intruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Truk besar dinilai akan menambah kemacetan jika harus beradu dengan kendaraan yang melaksanakan liburan.

"Ini sudah ada edaran dari Menhub Nomor 48 tahun 2015. Melarang angkutan barang beroperasi mulai 30 Desember sampai 3 Januari," ujar Kadishub Jabar Dedi Taufik, Rabu (30/12).

Menurut Dedi, tidak semua angkutan berat dilarang beroperasi. Misalnya truk-truk sembako, susu, ternak, kendaraan BBM, BBG, dan pergerakan ekspor impor masih diperbolehkan.  

(baca: Truk Nonsembako Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni)