REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Truk besar pengangkut barang mulai hari ini, Rabu (30/12) hingga Ahad (3/1) dilarang beroperasi di wilayah Jawa Barat (Jabar). Larangan tersebut sesuai intruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Truk besar dinilai akan menambah kemacetan jika harus beradu dengan kendaraan yang melaksanakan liburan.
"Ini sudah ada edaran dari Menhub Nomor 48 tahun 2015. Melarang angkutan barang beroperasi mulai 30 Desember sampai 3 Januari," ujar Kadishub Jabar Dedi Taufik, Rabu (30/12).
Menurut Dedi, tidak semua angkutan berat dilarang beroperasi. Misalnya truk-truk sembako, susu, ternak, kendaraan BBM, BBG, dan pergerakan ekspor impor masih diperbolehkan.