REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pesta seks sesama jenis (gay) yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) malam WIB.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/2/2025).
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama saudara RH alias R. Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ketiga saudara BP alias D,” ujar Ade.
Kombes Ade berbagai peran dari ketiga pelaku sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka R dan E berperan sebagai penyewa kamar hotel, sedangkan D merekrut peserta.
“Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel. Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” katanya.
View this post on Instagram