Ahad 09 Feb 2025 23:55 WIB

Jika Pegawai Instansi di Bali tak Bawa Tumbler, Sekda: Silakan Viralkan

Penggunaan botol minum menjadi salah 1 alternatif pengurangan sampah plastik di Bali.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Wanita membawa tumbler (ilustrasi).
Foto: Republika
Wanita membawa tumbler (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra meminta media membantu mengawasi kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dengan memviralkan instansi yang abai. Ia menyampaikan ajakan menekan timbunan sampah plastik salah satunya dengan penggunaan tumbler sehari-hari tidak lagi hanya untuk internal Pemprov Bali, melainkan juga forkopimda, instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN, dan swasta di Bali.

"Silakan viralkan jika ada instansi yang masih mengabaikan ajakan ini," kata Dewa Indra pada Ahad (9/2/2025).

Menurutnya, publikasi ini dapat mendorong perubahan perilaku di instansi-instansi yang dimaksud. Arahan penggunaan botol minum sebagai salah satu alternatif pengurangan sampah plastik ini sendiri telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kebijakan ini mulanya diterapkan ke jajaran Pemprov Bali sejak 3 Februari 2025, yaitu dengan melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik, termasuk juga makanan dan kue berkemasan plastik. Sebagai penggantinya, Sekda Dewa Indra mewajibkan membawa tumbler untuk kebutuhan minum di ruang kerja maupun pada kegiatan pertemuan.

Setelah memastikan semua jajarannya taat dan patuh melalui sidak ke seluruh perangkat daerah, Pemprov Bali membuat imbauan Pembatasan Penggunaan Plastik kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali melalui Surat Pj Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH.

"Semua bupati atau wali kota telah menindaklanjuti larangan ini ke semua jajarannya melalui instruksi maupun surat edaran masing-masing," ujar Dewa Indra.

Karena pemerintah kabupaten/kota sudah melaksanakan juga, kini ia berinisiatif mengajak lembaga-lembaga di Provinsi Bali untuk ikut mengambil tanggung jawab mewujudkan lingkungan alam yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. "Pj Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik tanggal 8 Februari 2025 yang akan dikirim hari ini," kata dia.

Sekda Bali menjelaskan lingkungan alam Bali sudah lcukup tercemar oleh sampah plastik, TPA penuh, wisatawan mengeluh soal sampah, mangrove banyak mati oleh cemaran plastik, biota laut rusak oleh cemaran plastik, dan permasalahan akibat sampah plastik lainnya. Maka dari itu ajakan untuk tidak lagi mengonsumsi air minum kemasan plastik dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai dinilai sangat penting untuk mereduksi persoalan-persoalan tersebut.

"Mohon ajakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh kearifan dan tanggung jawab untuk menjaga alam Bali agar tetap sehat untuk generasi kita mendatang," ujar dia.

"Saya mengajak kita semua membudayakan membawa tumbler untuk memenuhi kebutuhan minum saat kerja, rapat, pertemuan, seminar, acara-acara seremonial, mari kita jadikan membawa tumbler sebagai gaya hidup sehat dan bagian dari budaya kerja di semua instansi," kata Sekda Bali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement