Rabu 12 Feb 2025 14:03 WIB

Aktivis Iklim Gugat Shell ke Mahkamah Agung Belanda

Shell diminta memberikan target spesifik pemangkasan emisi.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Aktivis iklim menggugat Shell ke Mahkamah Agung Belanda.
Foto: AP Photo/Kirsty Wigglesworth
Aktivis iklim menggugat Shell ke Mahkamah Agung Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Kelompok lingkungan Belanda, Friends of the Earth, mengajukan gugatan terhadap perusahaan minyak Shell ke Mahkamah Agung Belanda. Para aktivis yang tergabung dalam kelompok itu ingin pengadilan memaksa Shell memberikan target spesifik pemangkasan emisinya.

Pada November lalu, Shell memenangkan banding terhadap putusan penting tahun 2021 dalam kasus yang mengharuskannya untuk mempercepat upaya pengurangan emisi gas rumah kaca. Pengadilan banding mengatakan Shell bertanggung jawab memangkas emisi untuk melindungi masyarakat dari pemanasan global.

Baca Juga

Akan tetapi, pengadilan banding memutuskan Shell tidak perlu menentukan target spesifik pemangkasan emisinya. Menurut Friends of the Earth, harus ada keputusan yang lebih spesifik.

"Hakim sudah mengonfirmasi Shell bertanggung jawab memangkas emisi dan berkontribusi pada Kesepakatan Iklim Paris, ada dasar hukum yang cukup untuk memberi keputusan yang lebih spesifik dan kuat," kata kelompok tersebut, Rabu (12/2/2025).  

Keputusan tahun 2021 memerintahkan Shell untuk memangkas karbon absolutnya sebesar 45 persen dari tingkat 2019 pada tahun 2030. Termasuk yang berasal dari produk-produknya.

Namun, pengadilan banding pada November lalu setuju dengan Shell bahwa perintah pemangkasan emisi absolut dari produk-produknya dapat berdampak ke seluruh dunia.

Saat itu, CEO Shell Wael Sawan mengatakan Shell yakin putusan itu hal yang tepat bagi transisi energi global, Belanda, dan perusahaannta.

Mahkamah Agung tidak akan mempertimbangkan kembali fakta dan bukti yang diajukan ke pengadilan yang lebih rendah. Tetapi akan menilai apakah prosedur telah diikuti dengan benar dan apakah putusan tersebut dimotivasi dengan benar.

Mahkamah Agung kemudian dapat menegakkan atau membatalkan putusan tersebut.  Setelah itu kasus tersebut dapat dipindahkan ke pengadilan lain. Putusan tersebut diharapkan akan keluar pada 2026.

Invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022 menyebabkan lonjakan harga minyak dan gas. Hal ini mendorong pemerintah dan pemegang saham di Eropa fokus mengatasi lonjakan harga energi dan dalam banyak kasus, melemahkan ambisi iklim.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement