REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri belum menerbitkan status cegah terhadap Kepala Desa Kohod Arsin terkait penyidikan pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan untuk pemagaran laut di pantai utara Kabupten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtitpidum) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pencegahan terhadap seseorang menunggu peningkatan status hukum. Dalam pekan ini tim penyidikannya menjadwalkan untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait skandal pemagaran laut sepanjang 30,16 Kilometer (Km) tersebut.
“Proses pencegahan itu seperti apa? Kan harus tersangka dulu,” kata Djuhandani saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Dalam penyidikan berjalan, kata Djuhandani, pengusutan kasus pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan untuk pemagaran laut, sudah memeriksa 44 orang saksi.
Penyidik kepolisian, kata Djuhandani, juga memeriksa lurah dan kepala Desa Kohod.
View this post on Instagram