REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri tak ingin masuk ke dalam kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan penyidikan yang dilakukan oleh timnya, hanya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat-surat permohonan dalam penerbitan 263 sertifikat kepemilikan lahan.
Sertifikat berupa SHGB dan SHM tersebut yang menjadi dasar pemagaran laut sepanjang 30,16 Km untuk penguasaan kawasan perairan utara tersebut.
“Begini. (Kasus) pagar laut itu, sudah ada domainnya, penanganannya tersendiri. Domain pagar laut itu, ada di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang sudah melakukan penyelidikan,” kata Djuhandani, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Sementara penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, kata jenderal bintang satu tersebut, hanya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat-surat, maupun dokumen-dokumen dalam permohonan penerbitan sertfikat kepemilikan lahan di tempat berdirinya pagar laut.
“Kami berawal dari ditemukannya SHGB, 263 SHGB yang SHGB ini dihubungkan dengan pemasangan pagar laut, kita mendapatkan pemalsuan di situ,” ujar Djuhandani.
“Saya ulangi, saya sampaikan masalah pagar laut bukan domain penyidikan terkait 263 (pasal pemalsuan). Kami melaksanakan penyidikan, terkait pemalsuan. Di mana pemalsuan itu adalah munculnya SHGB. Proses itu yang kita sidik. Jadi bukan tentang siapa yang pasang pagar laut. Bukan,” kata Djuhandani.
Dari penyidikan pemalsuan dalam penerbitan sertifikat kepemilikan lahan untuk pemagaran laut itu sendiri, pada Selasa (18/2/2025) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
View this post on Instagram