Kamis 13 Feb 2025 14:32 WIB

Polda Jateng Siap Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Darso

Darso merupakan warga Semarang yang meninggal diduga dikeroyok oleh enam polisi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas setelah dianiaya beberapa polisi anggota Polresta Yogyakarta, Senin (13/1/2025).
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas setelah dianiaya beberapa polisi anggota Polresta Yogyakarta, Senin (13/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) masih berproses dalam upaya penetapan tersangka dalam kasus Darso, warga Semarang yang diduga meninggal setelah dikeroyok oleh enam polisi anggota Polresta Yogyakarta. Polda Jateng pun telah menggelar pertemuan koordinasi dengan pejabat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait proses kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, pertemuan koordinasi dengan jajaran pejabat Polda DIY telah digelar di Mapolda Jateng pada Selasa (11/2/2025). Mereka yang memenuhi undangan antara lain Kapolresta Yogyakarta, Kabid Propam Polda DIY, dan Kabid Humas Polda DIY.

Baca Juga

"Gelar koordinasi karena ini bersangkutan dengan permasalahan anggota Polresta Yogyakarta, berarti ini kan Polda DIY, dan penanganan kasus dugaan tindak pidananya di Polda Jawa Tengah. Karena itu kita mengundang pejabat dari Polda DIY untuk koordinasi terkait progres atau tindak lanjut kasus ini," kata Artanto, Kamis (13/2/2025).

Kendati demikian, Artanto tak bisa menyampaikan apa saja yang dibahas dalam pertemuan koordinasi tersebut karena bersifat internal. "Tentunya akan ada progres. Progres itu akan kita sampaikan di waktu yang tepat," ujarnya.

Artanto mengatakan upaya penetapan tersangka dalam kasus kematian Darso masih dilakukan oleh Polda Jateng. "Penyidik akan mengarah ke sana. Oleh karena itu perlu koordinasi dengan Polda DIY. Step by step, penyidik mengarah ke sana," ucapnya.

Dia menambahkan, hasil ekshumasi dan autopsi jenazah Darso akan segera dirilis. "Masyarakat maupun awak media tolong bersabar, berikan waktu bagi penyidik agar lebih profesional dan transparan dalam menangani kasus ini," kata Artanto.

Sebelumnya kuasa hukum keluarga almarhum Darso, Antoni Yudha Timor, mendorong Polda Jateng segera menetapkan enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya yang menyebabkannya meninggal. Hal itu disampaikan Antoni setelah Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap keenam polisi terkait pada 23 Januari 2025.

Antoni mengungkapkan, mengingat saat ini status pengusutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso sudah pada tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang menjadi terduga pelaku, memang patut dilakukan. "Saya berharap penyidik segera berani menetapkan mereka sebagai tersangka. Kenapa? Karena menurut saya alat buktinya cukup," ujar Antoni ketika dihubungi pada 24 Januari 2025 lalu.

Dia menambahkan, bukti tersebut antara lain keterangan para saksi, termasuk anggota keluarga Darso dan dokter yang sempat merawatnya di rumah sakit sebelum meninggal. Selain itu, keluarga almarhum juga sudah menyerahkan hasil rontgen yang menunjukkan ring jantung Darso bergeser diduga akibat tindakan pemukulan. Terdapat pula bukti foto dan video.

"Jadi saya berharap tidak terlalu lama proses pemeriksaan terhadap enam terduga pelaku ini, kemudian Polda Jawa Tengah segera menetapkan mereka sebagai tersangka. Jangan sampai ada yang lolos karena boleh jadi perannya (terduga pelaku) berbeda-beda," ucap Antoni.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement