Jumat 14 Feb 2025 13:47 WIB

Hasto Kalah di Praperadilan, Pengacara Kecewa:: This is Not the End!

Kubu Hasto akan melakukan perlawanan terhadap putusan hakim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyesalkan putusan hakim praperadilan di PN Jaksel pada Kamis (13/2). Kubu Hasto mensinyalkan akan melakukan perlawanan atas penetapan status tersangka belum berakhir.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Todung Mulya Lubis menyebut seluruh tim hukum Hasto akan rapat menentukan langkah lanjutan menyikapi putusan hakim yang dangkal untuk tidak menerima gugatan.

Baca Juga

"This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kami akan melakukan apa yang bisa kami lakukan, tetapi apa yang kami lakukan akan kami rumuskan, akan kami diskusikan bersama," kata Todung dikutip pada Jumat (14/2/2025).

Todung tak bisa menutupi rasa kecewa atas putusan yang tak menerima gugatan Sekjen PDIP. "Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang telah dibacakan," ujar Todung.

Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan tidak menerima praperadilan yang dimohonkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Djuyamto dalam amar putusan beralasan permohonan praperadilan Hasto tidak diterima karena gugatan seharusnya dilayangkan dua, bukan satu.

Sebab ada dua sprindik KPK menyangkut masalah tersebut, yakni suap berkaitan pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Todung mengaku tidak melihat alasan yang mengandung pertimbangan hukum ketika hakim Djuyamto tak menerima praperadilan yang dimohonkan Hasto.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement