REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jakarta diketahui menghilangkan alokasi anggaran pemberian penghargaan untuk keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan, mulai tahun anggaran 2025. Hal itu tertuang dalam surat dari Dinsos Provinsi Jakarta tertanggal 5 Februari yang ditandatangani Kepala Dinsos Provinsi Jakarta Premi Lasari.
Dalam siaran pers yang diterima Republika, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan bahwa pemberian penghargaan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan. Penghargaan itu akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinsos Provinsi Jakarta Premi Lasari menjelaskan, penghargaan tersebut sebelumnya dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta. Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, diketahui bahwa tunjangan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. Kami telah mengusulkan data penerima kepada Kementerian Sosial agar mereka tetap mendapatkan haknya," kata dia melalui keterangannya, Ahad (16/2/2025).
Pemprov Jakarta akan memastikan bahwa para penerima manfaat tetap memperoleh penghargaan sesuai skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kemensos agar proses penyaluran berjalan optimal.
Premi menambahkan, Pemprov Jakarta juga tetap berkomitmen untuk mendukung keluarga pahlawan melalui berbagai inisiatif lain. Salah satunya pemberian dana hibah kepada Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) guna mendukung program dan kegiatan organisasi keluarga pahlawan.
"Dengan koordinasi yang erat antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, diharapkan kesejahteraan janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap terjamin," kata dia.