REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sugi Purnamawati (32 tahun), perempuan asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan dengan pria asal China, berhasil kembali ke Indonesia. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad (16/2/2025) dini hari.
Sesampainya di Tanah Air, Sugi pun meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dan menangkap serta mengadili para sindikat pengantin pesanan. Hal itu bertujuan agar kasus serupa tidak kembali terjadi terhadap perempuan asal Indonesia.
Pesan tersebut disampaikan oleh Sugi kepada Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN-SBMI), pada saat melakukan penjemputan kepulangannya di Teriminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Saya berharap polisi bisa mengusut tuntas para perekrut dan agency serta para oknum, baik yang ada di Indonesia maupun yang di China, yang terlibat dalam praktik pengantin pesanan agar tidak terjadi lagi perempuan Indonesia yang menjadi korban,” ungkap Sugi.
Hal senada diungkapkan Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Yunita Rohani. Dia memastikan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut, yang saat ini sedang ditangani di Unit PPA Polres Indramayu.
“SBMI akan terus mendampingi korban dan keluarganya dalam mengikuti proses hukum, serta mengawal kasus ini di Polres Indramayu sampai di pengadilan,” jelas Yunita.
Yunita mengatakan, perbuatan para sindikat pengantin pesanan sudah dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
“Berdasarkan kronologis yang sudah kami gali, para sindikat pengantin pesanan sudah layak dijerat karena tiga unsurnya yaitu proses, cara dan tujuan, sudah terpenuhi,” tegasnya.