REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI — Divisi Propam Polri menangkap seorang anggota kepolisian yang dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang tengah menjalani proses hukum di Polres Kaimana, di Papua Barat. Polda Papua mengabarkan tim internal dari Divisi Propam, sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan rudapaksa tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar (Kombes) Ongky Isgunawan mengatakan, tim internal dari kepolisian juga menjemput terduga pelaku yang saat ini dikatakan sedang pulang kampung ke Pulau Seram, Maluku.
Ongky saat dihubungi dari Jakarta menyampaikan, kasus dugaan pemerkosaan M (13 tahun), dan C (14 tahun) tersebut sebetulnya berawal dari laporan korban sendiri di Polres Kaimana. Kata Ongky, dari pelaporan tersebut dugaan kejahatan seksual tersebut terjadinya pada Ahad (16/2/2025).
Kata Ongky, dari telaah pelaporan, ada dua dugaan kasus. Yaitu penyekapan, dan pemerkosaan. “Jadi ini masih dalam proses. Masih kita lidik (penyelidikan) dan kita juga mintai keterangan dari saksi-saksi, ada nggak kemudian adanya dugaan rudapaksa oleh anggota, kemudian penyekapan itu,” ujar Ongky, Senin (24/2/2025).
Kata Ongky, dari pemeriksaan para pelapor, polisi meyakini bahwa dugaan penyekapan memang nihil. “Kalau penyekapan, mungkin memang itu sudah bisa dipatahkan. Karena keterangan dari korban sendiri bahwa tidak ada penyekapan,” ujar Ongky.
“Kalau untuk kasus yang rudapaksanya, kita sedang proses dan dalam pemeriksaan saksi-saksi lain, dan juga saksi-saksi terlapor,” sambung Ongky. Adapun terhadap anggota polisi yang diduga sebagai pelaku, kata Ongky belum diperiksa karena dalam status izin pulang kampung.
Kadivpropam Polri menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan tegas. Personel berinisial MEP yang sempat melarikan diri, kini telah diamankan oleh Bidpropam Polda Papua Barat. Proses hukum terhadap yang bersangkutan terus berjalan, baik dalam aspek tindak… https://t.co/5GKryr3xi3
— DIVPROPAM POLRI (Divpropam) February 23, 2025
“Sebelum adanya laporan, yang bersangkutan (anggota polisi terduga pelaku) mengajukan izin ke luar daerah, menjenguk orang tua. Dan kita minta bantuan Propam dari Pulau Seram untuk menjemput,” ujar Ongky.
Kombes Ongky menjelaskan, korban C, dan M adalah warga asli, dan tinggal di Kaimana. Dugaan pemerkosaan itu, kata Ongky, berawal dari adanya warga di Pasar Baru yang melaporkan ke Pos Polisi Pasar Baru atas adanya peristiwa kemalingan. Dari peristiwa pencurian tersebut, anggota pos yang menerima laporan tersebut mencari para pelaku pencurian berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan warga Pasar Baru.
“Jadi kronologisnya itu, yang dilaporkan (yang diduga melakukan pemerkosaan) ini merupakan anggota dari Pos Pam Pasar Baru. Terus Pos Pam Pasar Baru ini menerima aduan dari masyarakat bahwa, kalau nggak salah sekitar jam tujuh malam, ada menerima aduan dari masyarakat di situ bahwasanya terjadi pencurian (16 Februari). Kemudian dicarilah ciri-cirinya. Karena Kaimana ini kan bukan kota besar, jadi taulah siapa orangnya, lalu dicari, tetapi tidak ketemu,” ujar Ongky.
Ongky melanjutkan, baru sekitar jam 11 malam hari itu, anggota Pos Pasar Baru tersebut baru berhasil menangkap pelaku C, dan M yang dituding melakukan pencurian tersebut. Ongky tak menerangkan soal barang apa yang diduga dicuri oleh M, dan C. “Jam sebelas malam itu, hari Minggu (16 Februari) ditemukan dan diamankanlah kedua anak ini (C dan M) di pos pengamanan,” ujar Ongky.
Setelah penangkapan tersebut, kata Ongky petugas pos pengamanan tersebut melakukan interogasi terhadap C, dan M atas dugaan pencurian. Kata Ongky, dalam interogasi tersebut, salah-satu dari C atau M diminta untuk menunjukkan lokasi kejadian pencurian.
“Kalau dari keterangan saksi anak ini, pada saat dimintai keterangan, juga dimintai tolong untuk atau diajak untuk menunjukkan tempat kejadian perkara pencuriannya. Salah-satu dari kedua anak, ini diajak oleh oknum terlapor ini (anggota polisi terduga pemerkosaan). Kemudian menurut keterangan dia disitulah dia digagahi,” ujar Ongky. Setelah kejadian pemerkosaan tersebut, keduanya kembali ke pos pengamanan pada waktu sepi, Senin (17/2/2025) dini hari sekitar pukul dua.
“Keesokannya, kemudian itu sempat istirahat dan dijadikan satu dengan yang korban satunya lagi,” ujar Ongky. Pada Senin pagi, kata Ongky anggota kepolisian tersebut, melepaskan C namun tetap menahan M di Pos Pengamanan Pasar Baru.
“Senin pagi yang anak satu ini, si M sudah dikembalikan, dilepaskan begitu. Nah yang satunya ini, dugaannya dirudapaksa pada Senin pagi itu,” uajr Ongky. Tetapi, kata Ongky kronologis kejadian tersebut, baru sebatas keterangan dari dua korban dugaan pemerkosaan tersebut. “Dan polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti CCTV yang ada, begitu,” ujar Ongky.