Selasa 25 Feb 2025 17:32 WIB

Jelang Ramadhan, Badan Karantina Jamin Daging Sapi Australia Bebas Penyakit

Selama Ramadhan, konsumsi daging sapi diperkirakan akan melonjak.

Pedagang melayani pembeli daging sapi.
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pedagang melayani pembeli daging sapi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyatakan menjelang bulan suci Ramadhan, seluruh sapi impor dari Australia yang masuk ke Indonesia dalam kondisi sehat dan terbebas dari penyakit, mengingat hewan itu melalui proses karantina selama 14 hari sebelum didistribusikan ke pasar.

"Kita coba pastikan juga bahwa mulai dari masuk, pembesaran sampai nanti dikirim ke market itu semuanya diperiksa dengan baik," kata Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean di Purwakarta, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga

Menurutnya, salah satu upaya untuk memastikan sapi impor yang dijual di pasaran dalam kondisi sehat, pihaknya melakukan pengawasan ke salah satu fasilitas instalasi karantina hewan (IKH) milik swasta yakni PT Lembu Jantan Perkasa di Purwakarta.

Dikatakannya, semua sapi impor yang masuk sudah melalui tahapan biosecurity yang kompleks, sehingga daging sapi yang dikonsumsi masyarakat dalam kondisi sehat.

"Sapi-sapi yang dikonsumsi, yang sudah kita periksa itu pasti aman. Jadi silakan kita bisa melakukan ibadah puasa nanti dengan tenang," kata Sahat pula.

Lebih lanjut, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Jakarta Fauziah menjelaskan, proses karantina yang dilakukan pihaknya ditujukan untuk mendeteksi adanya empat penyakit, yakni diare pada sapi, tuberkulosis, penyakit keluron, serta penyakit kulit Lumpy Skin Disease (LSD).

"Dalam masa karantina akan diuji, akan dilakukan perlakuan, termasuk pengambilan sampel," ujar dia.

Menurut dia, teknis pengambilan sampel sapi impor dilakukan 100 persen terhadap sapi indukan, sementara untuk sapi bakalan (feeder) sebanyak 2 persen dari total sapi yang masuk. Hal itu dikarenakan jumlah sapi indukan hanya 3 persen dari total kuota impor.

"Yang paling banyak feeder. Karena indukan ini hanya untuk kewajiban perusahaan memenuhi 3 persen dari kapasitas kandang indukan impornya," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement