REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, bersama Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Gunawan Sumarsono dan jajaran menunjukkan uang hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp565 miliar dari sembilan tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.