Selasa 21 Jan 2025 12:33 WIB

Peran Sembilan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

Sembilan tersangka baru itu adalah pihak swasta yang mendapat izin impor gula.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Petugas menggiring tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan para tersangka tersebut merupakan pihak swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Petugas menggiring tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan para tersangka tersebut merupakan pihak swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam penyidikan lanjutan korupsi perizinan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2022. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (20/1/2025) mengumumkan TWN, WN, HS, IS, TSEP, HAT, dan ASB, serta HFH, juga ES sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, sembilan tersangka baru tersebut adalah pihak swasta, para petinggi perusahaan-perusahaan yang mendapatkan perizinan ilegal impor gula 2015-2016. “Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut oleh penyidik berdasarkan alat-alat bukti yang cukup,” begitu kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca Juga

Qohar menjelaskan, TWN ditetapkan tersangka atas perannya selaku direktur utama (Dirut) PT Angels Product (AP). WN dijerat tersangka atas perannya sebagai presiden direktur PT Andala Furnindo (AF).

HS jadi tersangka atas perannya selaku dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ). IS tersangka terkait perannya sebagai dirut PT Medan Sugar Industry (MSI). Adapun TSEP jadi tersangka terkait perannya sebagai direktur PT Makassar Tene (MT). Tersangka HAT merupakan direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI).

Selanjutnya ASB dijadikan tersangka terkait perannya sebagai dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM). HFH tersangka atas perannya sebagai dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM). Terakhir ES, ditetapkan tersangka atas perannya selaku direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Sembilan tersangka tersebut, tujuh di antaranya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Adapun dua tersangka atas nama HAT, dan ASB belum dapat dilakukan penahanan lantaran tak datang ke ruang penyidik saat pemeriksaan.

Kata Qohar, kedua tersangka itu, hingga saat ini dalam pencarian dan berstatus cegah ke luar wilayah hukum Indonesia.

“Tersangka HAT dan ASB saat ini sedang dilakukan pencarian, di mana saat ini keberadaannya, dan sudah dilakukan pencegahan,” ujar Qohar.

Sembilan orang pihak swasta tersebut menambah jumlah tersangka yang sudah ditetapkan oleh Jampidsus-Kejagung dalam penyidikan impor gula di Kemendag. Pada Oktober 2024 lalu, penyidikan yang sama mengumumkan dua tersangka awalan korupsi impor gula tersebut. Dua tersangka tersangka awalan itu adalah Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, dan Charles Sitorus (CS) yang merupakan direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

photo
Lonjakan Kasus Korupsi - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement