REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, bahan bakar minyak (BBM) RON 92 yang diproduksi melalui pengoplosan dari oktan 90 adalah fakta hukum yang ditemukan penyidik dalam pengusutan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, temuan RON 90 menjadi RON 92 oleh tim penyidik tersebut merupakan fakta hukum yang sudah lewat, dan atas objek kebendaan yang sudah habis terbakar.
Harli menjelaskan, temuan oplosan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut berdasarkan periode tahun penanganan perkara korupsi dalam kegiatan ekspor-impor minyak mentah dan produk kilangan PT Pertamina, serta anak-anak perusahaannya sepanjang 2018-2023.
Karena itu Harli menerangkan, tak tepat persepsi publik tentang fakta hukum adanya bahan bakar oplosan produk PT Pertamina Patra Niaga tersebut masih berlangsung dan beredar hingga saat ini di pasaran.
Pernyataan Harli tersebut, menanggapi penyampaian PT Pertamina yang membantah tentang kualitas bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang dipasarkan sekarang ini, adalah hasil dari pengoplosan RON 90 menjadi RON 92 oleh Pertamina Patra Niaga.
“Kami mengikuti apa yang disampaikan oleh pihak Pertamina. Dan saya kira, faktanya (saat ini) sudah tepat. Sekarang itu sesuai spek (spesifikasi),” kata Harli di Kejagung, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).
Akan tetapi, Harli mengatakan agar semua pihak, termasuk PT Pertamina, pun juga masyarakat, bisa memisahkan antara fakta hukum yang sudah lewat yang menjadi objek penanganan perkara, dengan keadaan yang terjadi sekarang.
“Jadi saya kira, agar semua clear (terang). Bahwa, ini (pengoplosan) ada fakta hukum yang sudah selesai, karena fakta hukumnya (pengoplosan) ada di 2018, sampai 2023. Dan sekarang tahun 2025,” ujar Harli.
View this post on Instagram