REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY mengatakan, satu anggota Polresta Yogyakarta berinisial H (49 tahun) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Darso akan diberi sanksi. H ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Darso, warga Kota Semarang yang diduga meninggal setelah dianiaya enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
“Untuk sanksinya nanti akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan kepada Republika, Selasa (25/2/2025).
Ihsan menuturkan, pihaknya siap untuk menghadirkan H ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Sebab, surat pemanggilan H oleh Polda Jateng yang melakukan penyidikan yakni pada 26 Februari 2025.
“(Tersangka) Masih (di Polda DIY), karena surat panggilannya kan besok Rabu, 26 Februari,” ucap Ihsan.
Dikatakan, pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Jateng terhadap kasus kematian Darso tersebut. Pihaknya juga meminta maaf atas perlakuan anggotanya tersebut hingga mengakibatkan kematian.
“Intinya kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut, kita juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng, dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng,” ungkap Ihsan.