Kamis 27 Feb 2025 10:19 WIB

Terungkap, Tersangka Ini Perintahkan Oplos RON 88-RON 92 Lalu Dijual dengan Harga Pertamax

Kejagung pada Rabu malam menetapkan dua tersangka baru kasus impor minyak mentah.

Rep: Bambang Noroyono, Frederikus Bata/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan) dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) malam WIB.
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan) dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan dugaan korupsi tata kelola ekspor-impor minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya modus pencampuran atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) periode 2018-2023. BBM RON 88 dicampur dengan RON 92 untuk dijual ke pasar dalam negeri dengan label dan harga Pertamax.

Lalu siapa sebenarnya pemberi perintah praktik pengoplosan tersebut? Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut tersangka Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sebagai otoritas pemberi perintah praktik blending itu.

Baca Juga

Qohar mengatakan, bahwa MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada tersangka Edward Corne (EC) selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pengoplosan. “Tersangka MK memerintahkan dan, atau memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 atau Premium dengan RON 92 atau Pertamax,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.

Menurut Qohar, dari penelusuran tim penyidikan juga diketahui pengoplosan tersebut dilakukan di terminal bahan bakar PT Orbit Terminal Merak. Perusahaan tersebut adalah milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak,” kata Qohar.

Qohar melanjutkan, BBM dari hasil pengoplosan tersebut, Pertamina Patra Niaga menjualnya ke pasar konsumen di dalam negeri dengan label dan harga BBM RON 92. “Hal ini, tidak sesuai dengan dengan proses pengadaan produk kilang, dan core business PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Qohar.

Pengoplosan BBM yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga hanya salah-satu modus praktik korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Selain pengoplosan, penyidikan di Jampidsus juga menemukan praktik pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Namun, dalam realisasinya pengadaan tersebut mendatangkan BBM RON 90, padahal pembayarannya menggunakan harga BBM RON 92. Selain itu, penyidikan juga menemukan praktik permufakatan jahat yang dilakukan para petinggi di PT Pertamina Patra Niaga dengan para broker-broker minyak mentah.

Permufakatan itu berupa pengondisian dalam menentukan harga impor minyak mentah. Dan juga persekongkolan dalam menentukan broker-broker pemenang tender pengadaan minyak mentah.

Tak berhenti di situ, tim penyidikan juga menemukan penggelembungan anggaran dalam proses shipping atau pengapalan dalam pengiriman minyak mentah impor.  Dari semua jenis kejahatan tersebut, pada Senin (24/2/2025) Kejagung mengumumkan estimasi nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Berdasarkan penyidikan sementara, Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Pada Senin (24/2/2025) ditetapkan tujuh tersangka.

Para tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka utama. Sani Dinar Saifuddin (SDS) ditetapkan tersangka selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Adapula, Yoki Firnandi (YF) tersangka selaku Dirut PT Pertamina Shipping.

Sementara, Agus Purwono (AP) dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Lainnya adalah, adalah tersangka swasta, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Pada Rabu (26/2/2025), Jampidsus kembali mengumumkan dua tersangka baru yakni Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC). Semua tersangka kini dalam status tahanan Kejagung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement