Kamis 27 Feb 2025 19:52 WIB

Diduga Langgar Prosedur, Warga Cipamokolan Bandung Tolak Pembangunan Gereja

Warga pernah meminta pemerintah untuk memfasilitasi berdialog dengan panitia gereja

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ratusan warga Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung menolak pembangunan gereja di wilayah tersebut yang diduga langgar prosedur. Mereka pun menggelar istghosah dihadiri oleh sejumlah tokoh ulama di Kota Bandung, Kamis (27/2/2025).
Foto: Dok Republika.
Ratusan warga Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung menolak pembangunan gereja di wilayah tersebut yang diduga langgar prosedur. Mereka pun menggelar istghosah dihadiri oleh sejumlah tokoh ulama di Kota Bandung, Kamis (27/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ratusan warga Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung menolak pembangunan gereja di wilayah tersebut. Mereka pun menggelar istghosah dihadiri oleh sejumlah tokoh ulama di Kota Bandung, Kamis (27/2/2025).

Pada surat Forum Warga Cipamokolan yang diterima republika.co.id, mereka menyatakan sikap yaitu warga kecewa atas aspirasi yang disampaikan sejak 2022 akan tetapi tidak ditanggapi. Mereka menduga terdapat sejumlah kejanggalan dan mal administrasi serta prosedur dalam perizinan gereja.

Baca Juga

Selain itu, warga pernah meminta pemerintah untuk memfasilitasi berdialog dengan panitia pembangunan gereja akan tetapi tidak pernah terjadi. Mereka meminta Dinas Ciptabintar untuk mencabut persetujuan bangunan (PBG) dan menghentikan aktivitas pembangunan.

Mereka meminta dilakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memalsukan tandatangan dan oknum yang terlibat. Selain itu tidak terdapat sosialisasi dan warga tidak merasa memberikan tandatangan.

Ketua LPM Cipamokolan Asep Sudarma Adjie menegaskan warga keberatan dengan pembangunan gereja karena tidak sesuai dengan aturan. Ia menyebut adanya kegiatan istighosah membuktikan warga keberatan. "Mayoritas warga Cipamokolan keberatan atas pendirian rumah peribadatan yang tidak sesuai prosedur," ujar Asep, Kamis (27/2/2025). 

Kuasa hukum warga dari LBH Annas Anton Minardi meminta warga tidak bertindak anarkis dan mempercayakan masalah tersebut kepada tim. Ia dan perwakilan warga akan mengajak beraudiensi dengan Camat Rancasari. "Alhamdulillah, hingga saat ini kondisi warga, meski geram, tapi masih bisa menahan diri," kata dia.

Anton meminta pihak kecamatan transparan dan memberikan penjelasan kepada warga. Ia menyebut apabila terdapat aturan yang dilanggar khususnya SKB dua menteri maka pembangunan gereja harus dihentikan. "Tidak menutup kemungkinan, unsur tindak pidana yang diduga dilakukan panitia pembangunan (rumah peribadatan) juga akan diproses secara hukum," kata dia.

Kegiatan istigosah dalam rangka menolak pendirian rumah peribadatan diduga tanpa prosedur, itu dihadiri Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali M Dai, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat KH Roinul Balad.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement