REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Besaran zakat fitrah untuk bulan suci Ramadhan 2025 bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Jumlah itu setara dengan Rp 37.500 per jiwa.
“Kami sudah mengeluarkan surat mengenai ketentuan besaran zakat fitrah di Kabupaten Indramayu,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, Aspuri, Kamis (27/2/2025).
Aspuri mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Indramayu juga meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat guna membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain zakat, Pemkab Indramayu juga mengimbau para ASN untuk menunaikan infak Ramadhan/Infak 2000 dan sedekah lainnya melalui Baznas Indramayu.
Adapun Infak Ramadhan yang ditetapkan khusus bagi ASN dan karyawan/karyawati BUMN/BUMD, yakni Golongan I sebesar Rp 20.000, Golongan II sebesar Rp 30.000, Golongan III sebesar Rp 50.000, Golongan IV sebesar Rp 100.000 dan Pimpinan Rp 150.000.