Jumat 28 Feb 2025 01:08 WIB

Karyawan Sritex Mulai Isi Surat PHK, Berhenti Kerja di Awal Ramadhan

Pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.

Pekerja di PT Sritex, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Foto: Dok Sritex
Pekerja di PT Sritex, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (256/2/2025). Ini imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, dikutup Kamis (27/2/2025).

Baca Juga

Ia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT).

"Jadi JHT supaya segera cair," katanya.

Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, ia berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu.

"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," katanya.

Ia mengatakan jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang.

Ia juga mengatakan pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.

"Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement