Kamis 06 Mar 2025 07:02 WIB

Dedi Mulyadi Buka Opsi Moratorium Pembangunan Kawasan Puncak

Evaluasi puncak dilakukan dari aspek tata ruang dan bantaran sungai.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar, Senin (3/3/2025) malam.
Foto: Muhammad Taufik/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar, Senin (3/3/2025) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan akan mengevaluasi tata ruang di kawasan Puncak, Bogor, bersama pemerintah pusat . Ada kemungkinan untuk melakukan moratoriium pembangunan kawasan puncak. 

"Besok kami akan ke sana ke Bogor, saya besok dengan Menteri Lingkungan Hidup. Arahnya moratorium? Iya bisa," kata Gubernur Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu.

Baca Juga

Terkait evaluasi kawasan puncak yang akan dilakukan, kata Dedi, akan ada dua fokus. Pertama terkait perubahan tata ruang di sana, seperti perubahan fungsi yang berada di Perkebunan Gunung Mas dimiliki oleh BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

"Misalnya perkebunan Gunung Mas ada 1.600 hektare yang mengalami perubahan peruntukan di rencana kerja PTPN. Berubah dari perkebunan menjadi agrowisata," ujarnya.

Evaluasi kedua, kata Dedi, adalah pada aliran sungai di kawasan puncak, yang di bantarannya terdapat banyak pembangunan perumahan, permukiman, dan berbagai kawasan.

"Dan itu kan banyak yang membuang limbah batu, limbah tanah, sampai urukan ke sungai. Sehingga kemarin (banjir) Cijayanti itu naik karena itu," ucap dia.

Dedi mengatakan evaluasi tersebut juga akan dibawa untuk kemudian dibahas bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang sudah menjadwalkan pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada pekan depan.

"Saya rapat. Jadi nanti ada perubahan tata ruang di Jawa Barat," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement