Selasa 11 Mar 2025 06:04 WIB

Polda Jabar Gerebek Fasilitas Produksi MinyaKita tak Sesuai Takaran di Subang

Modus pabrik MinyaKita di Subang meliputi pengemasan hanya 760 militer per botol.

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggiring seorang tersangka kasus pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita saat konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter yang tidak sesuai dengan ketetapan SNI dan tidak memiliki izin edar.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggiring seorang tersangka kasus pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita saat konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter yang tidak sesuai dengan ketetapan SNI dan tidak memiliki izin edar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus peredaran minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) dan takaran berat bersih. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Bandung, Senin (10/3/2025), mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi bahwa ada pelaku usaha memproduksi MinyaKita dengan fasilitas produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tersangka dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak memenuhi SNI,” kata Jules.

Baca Juga

Juleas menjelaskan dari keterangan itu, selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mendatangi pabrik yang memproduksi MinyaKita ilegal itu di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, pada Sabtu (8/3/2025). Di lokasi tersebut penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dapat diamankan, di antaranya meliputi 2.520 botol kosong tanpa label, 449 dus minyak goreng MinyaKita, 28 dispenser pengisian minyak dan berbagai alat produksi lainnya.

"Pada 13 Februari lalu, penyidik mendatangi TKP di Kasomalang, Subang dan telah mengamankan tersangka K warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kami sudah periksa sembilan saksi dan tiga orang ahli," kata Jules.

Dia menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka ini meliputi pengemasan minyak goreng dalam botol hanya sekitar 760 mililiter, yang seharusnya berisi satu liter. Selain itu, kata dia, tersangka tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar.

“Akibat dari tindak pidana tersebut, tentunya secara tidak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang telah diproduksi oleh tersangka ini mengalami kerugian,” kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement