Selasa 11 Mar 2025 18:05 WIB

Tempat Hiburan Diminta tak Jual Alkohol & Pegawai tidak Berpakaian Seksi Selama Ramadhan

Jam operasional tempat hiburan juga dibatasi selama Ramadhan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Tempat hiburan di Yogyakarta diminta mentaati aturan selama Ramadhan dengan tidak menjual minuman beralkohol dan pegawai tidak berpakaian seksi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tempat hiburan di Yogyakarta diminta mentaati aturan selama Ramadhan dengan tidak menjual minuman beralkohol dan pegawai tidak berpakaian seksi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta bersama Satpol PP dan Polresta Kota Yogyakarta melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Wakil Wali Yogyakarta, Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi, serta beberapa jenis usaha lainnya di Ramadhan dan Idul Fitri 2025.

Kegiatan ini mulai dilakukan pada pekan kemarin dengan fokus pada dua usaha pariwisata yakni usaha karaoke dan arena permainan. Dari hasil pantauan tersebut, usaha jasa pariwisata di Kota Yogyakarta telah menaati aturan yang ditetapkan Pemkot Yogyakarta berdasarkan SE yang dikeluarkan 24 Februari 2025 lalu.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dispar Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti mengatakan, dari monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan surat edaran tersebut sudah diterima oleh masyarakat dan diterapkan dengan baik. Terlebih dalam mengatur jam operasional dan tata cara penyelenggaraan usaha selama bulan Ramadhan.

“Kami pastikan surat edaran ini tersebar ke masyarakat, untuk itu evaluasi dan monitoring ini kita lakukan. Bagaimana dengan jam operasional dan sesuai persuasif ajakan jam operasional. Kita mengajak bersama menjaga ketertiban dan keamanan di bulan Ramadhan, namun juga tetap mengutamakan roda pergerakan ekonomi berjalan,” kata Caesaria dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin (10/3/2025).

Monitoring dan evaluasi ini juga dilakukan guna memastikan usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi tidak menyediakan minuman beralkohol, dan tidak memperbolehkan staf maupun pengunjung berpakaian yang tidak pantas atau terlalu seksi. Untuk itu, diharapkan semua pelaku usaha mematuhi imbauan ini guna menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadhan dan Idul Fitri.

“Sepanjang bulan Ramadhan akan ada sekitar 20 pelaku usaha yang akan dimonitoring sesuai dengan SE Ramadan ini. Kami juga telah melakukan berbagai macam sosialisasi kepada usaha pariwisata hingga ke tingkat wilayah agar SE ini dapat tersampaikan dengan baik,” ucap Cesaria.

Dijelaskan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan bersifat pembinaan. Dengan begitu, usaha pariwisata khususnya di sektor hiburan dan rekreasi dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam SE yang telah dikeluarkan. 

“Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum serta memperkuat toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadhan di Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Selain itu, hal ini juga dilakukan dalam rangka menciptakan iklim yang damai, nyaman, dan kondusif di tengah keragaman yang ada. Sekaligus memastikan sektor pariwisata tetap dapat beroperasi secara produktif dan sesuai dengan norma yang berlaku.

"Dari monitoring ini kita lihat masyarakat terutama pelaku usaha melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan. Hanya saja, kita tetap akan memonitoring selama di bulan Ramadhan, sehingga harapannya surat edaran ini sudah tercover oleh pelaku usaha dan mereka mentaati peraturan tersebut," kata Cesaria. 

Pihaknya juga kembali menghimbau usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan dan game net pada siang hari dapat dimulai pukul 09.00-17.00 WIB dan malam hari pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.

Untuk hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti kelab malam, diskotik ataupun pub hanya diperkenankan buka mulai pukul 22.00-01.00 WIB. Sedangkan untuk usaha karaoke kelab malam dibuka hanya pada malam hari pukul 22.00-01.00 WIB. 

Selain itu, untuk usaha spa yang berada di dalam hotel bintang, bisa buka sesuai dengan jam operasional usaha. Namun, untuk di luar hotel bintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00-17.00 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement