REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Menurut Agus, Teddy memegang jabatan yang tak mengharuskannya mundur dari kedinasan TNI.
Hal itu disampaikan Agus setelah mengikuti pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025). Kedudukan Teddy tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.
"Ya, di Setmil (Sekretariat militer), Setmil kan dijabat oleh militer aktif," kata Agus.
Agus menyebut adanya lembaga negara yang memperbolehkan TNI aktif bertugas di sana. "Jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya," ujar Agus.
Agus menjelaskan, jabatan Seskab setara dengan eselon II. Jabatan itulah yang menjadi rujukan pengangkatan Teddy sebagai letkol melalui surat perintah, bukan surat pengangkatan.
"Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," ucap Agus.
Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak yang menerangkan alasan Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari militer walau menjabat Seskab. Maruli menyebut jabatan Seskab berada di struktur Setmilpres yang diperbolehkan UU TNI diisi tentara aktif.
"Seharusnya di situ (Seskab di struktur Setmilpres), kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," ujar Maruli.