Jumat 14 Mar 2025 15:25 WIB

Polisi Periksa Pengurus RW di Jakarta Barat yang Buat Edaran Permintaan THR, Ini Hasilnya

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pihak RW mengaku tidak mematok besaran THR

Surat permohonan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 dengan berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya.
Foto: Istimewa/tangkapan layar
Surat permohonan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 dengan berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, terkait surat edaran yang isinya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah. Permintaan tersebut ditujukan kepada perusahaan di wilayahnya.

"Kita sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kita sudah koordinasi dengan pak camat dan pak lurah," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (14/3/2025).

Baca Juga

Surat edaran dari RW tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral tiga hari lalu. Dalam surat berstempel tersebut, pihak RW meminta THR kepada para pengguna jasa parkir "Laksa Street" sebesar Rp 1 juta per perusahaan.

Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pihak RW mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat. "Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," katanya.

Bahkan, pengurus RW yang diperiksa juga mengaku telah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. "Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.

Saat ini surat edaran tersebut sudah ditarik oleh RW bersangkutan dan pihak Kelurahan Jembatan Lima juga telah memberikan sanksi. "Untuk sementara surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan, lalu sudah ada tindak lanjut dari pak lurah terhadap RW tersebut. Sanksinya dari kelurahan," ujar Kompol Kukuh.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor agar jika menemukan kasus serupa. "Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti," kata Kapolsek Tambora.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement