Selasa 25 Mar 2025 15:15 WIB

Militer Aktif yang Menjabat di Luar 14 Instansi Segera Mundur dari TNI

Kapuspen TNI memastikan, pengesahan UU TNI justru bukan perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan bagi TNI.

Rep: Erik PP/ Red: Partner
.
Foto: network /Erik PP
.

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjadi pembicara webinar bertema 'Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab'. Sumber: Seputar Militer
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjadi pembicara webinar bertema 'Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab'. Sumber: Seputar Militer

JAKARTA -- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan, tidak akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang jelas, bukan perluasan kewenangan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang dipermasalahkan dalam pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang menegaskan, prajurit TNI aktif dapat menjabat posisi di 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang bisa diduduki TNI aktif dibandingkan payung hukum sebelumnya.

"Justru bukan perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara aktif tidak boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut," ujar Kristomei dalam webinar bertema "Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab" yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang sudah menduduki jabatan di lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.

Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang dipegang oleh prajurit TNI aktif itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya hanya itu, bukan menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. "Sekarang itu dituangkan dalam UU. Itu pun tidak ujug-ujug kami bisa masuk, ada assessment dan permintaan ke TNI dari sipil dulu," kata Kristomei.

Dia menambahkan, saat ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan agar prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar dari 14 kementerian/lembaga yang ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses di internal TNI masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, publik sabar menunggu sampai aturan selesai agar prajurit yang berdinas di luar 14 instansi harus mundur.


Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI sudah mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. "Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy sudah tidak menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar," ucap Kristomei

Webinar yang dimoderatori Co-Founder ISDS, Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara langsung antara peserta dengan Brigjen Kristomei Sianturi. "Durasinya memang tidak cukup kalau hanya 1 jam, tidak akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI bisa melihat pandangan masyarakat dan begitu juga sebaliknya," ujar Edna.

Menurut CEO ISDS, Dwi Sasongko, webinar merupakan respon terhadap mencuatnya isu penolakan terhadap UU TNI yang terjadi di berbagai kota di Indonesia. Dia berharap penjelasan Kapuspen TNI ini bisa menjadi jembatan komunikasi yang baik terkait UU TNI yang baru saja disahkan. "Kami melihat perlu adanya dialog antara masyarakat dengan pihak TNI secara langsung terkait UU TNI ini," ujar Dwi.

sumber : https://seputarmiliter.id/posts/515818/militer-aktif-yang-menjabat-di-luar-14-instansi-segera-mundur-dari-tni
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement