Rabu 26 Mar 2025 19:37 WIB

Forum Peduli Advokat Sebut KPK Intimidasi Febri Usai Bela Hasto, Beberkan 3 Fakta

Penyidik KPK dituding seolah mencari kesalaha

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto, Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto, Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Peduli Advokat Indonesia menyatakan sikap menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat.  Pernyataan sikap itu disampaikan merespons dugaan kriminalisasi yang dialami eks Jubir KPK Febri Diansyah setelah menjadi Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Penyidik KPK dituding seolah mencari kesalahan Febri.

Baca Juga

"Kami dengan ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum," kata Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar ketika membacakan pernyataan sikap di Jakarta pada Rabu (26/3/2025).

Erman menilai KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri Diansyah bergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto. Beberapa tindakan menurut Erman dianggap bermasalah.

Permasalahan ini dimulai dari penggeledahan Kantor Visi Law Office dan rumah pada 19 Maret 2025. Kedua, pemanggilan adik kandung Febri Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya peserta magang.

Ketiga, Febri dipanggil sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto pada 27 Maret 2025.

“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujar Erman.

Erman menegaskan tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat. Padahal seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat. Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa," ujar Erman.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement