Rabu 23 Apr 2025 05:56 WIB

Kejagung Periksa 2 Panitera PN Jakpus Terkait Korupsi CPO

Kedua panitera pengganti itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua  panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam lanjutan penyidikan penerimaan suap-gratifikasi vonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO), Selasa (22/4/2025).

Mereka yang diperiksa adalah AMT, dan MNBMG. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut memeriksa delapan saksi lainnya dalam lanjutan pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga

“AMT dan MNBMG diperiksa selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam siaran pers, Selasa (22/4/2025).

Kedua panitera pengganti itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Harli mengatakan, penyidikan di Jampidsus juga memeriksa saksi-saksi lain dari kalangan internal, dan keluarga para tersangka, dan juga advokat, serta pihak jasa penukar valuta asing.

Ada saksi DH yang diperiksa selaku istri dari hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) salah-satu tersangka dalam kasus ini. Juga memeriksa saksi AGS selaku sopir dari tersangka Marcella Santoso (MS) yang merupakan pengacara dari para korporasi terdakwa korupsi CPO.

Lainnya adalah saksi ASH yang diperiksa selaku sopir dari tersangka Ariyanto Bakri (AR) yang juga merupakan tim pengacara terdakwa korporasi korupsi CPO.

Selanjutnya inisial NTT yang diperiksa sebagai direktur di PT Yes Money Changer.

Sedangkan saksi-saksi lainnya adalah RPW, ASR, dan AFA staf dari pengacara AALF. Dan terakhir adalah BM yang diperiksa selaku PH LKBH.

“Sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),” ujar Harli.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement