Senin 21 Apr 2025 17:13 WIB

Dapat Titipan Tas Berisi Uang dari Hakim DJU, Satpam Pun Bertanya-tanya

Di dalam tas ada uang Rp 40 juta dan perhiasan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengetahui maksud tersangka Djuyamto (DJU) menitipkan uang, alat komunikasi, dan beberapa perhiasan ke petugas sekuriti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelum penyidik menangkapnya.

Djuyamto adalah salah-satu hakim yang ditangkap tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan suap-gratifikasi dalam pengaturan vonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi perizinan ekspors minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2022, Ahad (13/4/2025).

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, setelah ditangkap, dan dijadikan tersangka, lalu dijebloskan ke sel tahanan, tim penyidikan Jampidsus belum lagi memeriksa Djuyamto sebagai tersangka.

Namun dikatakan Harli, terkait dengan tas berisi uang dan perhiasan yang dititipkan Djuyamto ke salah-satu satpam PN Jaksel sudah dalam penguasaan penyidik. Petugas keamanan itu sendiri yang mengantarkan tas yang dititipkan Djuyamto itu.

“Yang bersangkutan (satpam) menyerahkan secara sukarela kepada penyidik. Dan oleh penyidik dibuatkan berita acara penyerahan dan penyitaan tersebut,” kata Djuyamto di Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025).

“Dan setelah dilakukan permintaan keterangan pada saat pemeriksaan, sekuriti tersebut tidak mengerti mengapa dititipkan. Karena itu, yang bersangkutan menyerahkan kepada penyidik,” ujar Harli.

Saat dilakukan pengecekan isi dalam tas tersebut, penyidik menemukan dua unit handphone (Hp). Di dalam tas tersebut juga ada uang tunai sebesar Rp 40 juta dengan pecahan Rp 100 ribuan.

Lalu ada uang tunai Rp 8,75 juta dengan pecahan Rp 50 ribuan. Selain itu juga ada uang tunai berupa pecahan dolar Singapura (SGD) sebesar 1.000 sebanyak 39 lembar. “Dan di dalam tas milik tersangka DJU yang dititipkan tersebut juga ditemukan ada sebuah cincin dengan hiasan permata hijau,” kata Harli.

Terkait dengan penitipan tersebut, kata Harli, penyidik memang belum meminta penjelasan kepada Djuyamto sebagai tersangka. “Barangkali memang penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap DJU, apakah yang menjadi motif sehingga harus menitipkan uang tersebut kepada sekuriti,” ujar Harli.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement