REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengikuti sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025).
Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban.