REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan agar selebgram Lisa Mariana selaku pihak penggugat dan tergugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK selaku tergugat untuk menempuh jalur mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara. Ketua Majelis Hakim PN Bandung Panji Surono menyatakan bahwa legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah sehingga hakim kemudian menunjuk seorang mediator bersertifikat untuk memimpin proses mediasi.
"Kemarin kita menerima surat dari penggugat yang meminta agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Kita sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator," kata Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, Rabu (28/5/2025).
Majelis pun meminta pihak penggugat maupun tergugat untuk segera melengkapi dokumen yang masih kurang dan berkoordinasi dengan mediator terkait penjadwalan.
"Mediasi ada mediatornya, tanyakan langsung jadwalnya. Kepada penggugat dan tergugat, yang belum lengkap tolong dilengkapi. Semoga bertemu lagi dalam damai karena damai itu indah," ujar Panji.
Pada sidang tersebut, Ridwan Kamil kembali tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran Ridwan Kamil dan menyebut hal itu mencerminkan kurangnya itikad baik.
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum," kata Markus.
Markus menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata," katanya.