Rabu 28 May 2025 13:57 WIB

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa meyakini Zarof telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

 Mantan Kabadiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Foto: Antara/Fath Putra Mulya
Mantan Kabadiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012–2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo meyakini Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, seperti diatur dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

Baca Juga

"Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Selain itu, JPU juga menuntut agar Zarof dikenakan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

Sebelum melayangkan tuntutan kepada Zarof, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal memberatkan lainnya, yaitu perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan serta motif perbuatan Zarof dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yang ada pada diri terdakwa Zarof, yaitu terdakwa belum pernah dihukum," ucap JPU menambahkan.

Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp 5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada 2024.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement