REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Industri asuransi syariah mencatatkan premi sebesar Rp 9,84 triliun per April 2025. Nilai tersebut tumbuh 8,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara klaim yang dibayarkan mencapai Rp 7,39 triliun, naik 8,10 persen secara tahunan.
Aset industri juga meningkat 4,35 persen. Meski mencatatkan pertumbuhan, pangsa pasar asuransi syariah masih tergolong kecil. Kontribusinya hanya 8,45 persen dari total premi industri asuransi nasional. Jumlah polis tertanggung pun baru 2,8 persen dari total.
“Dari sisi kontribusi, asuransi syariah sebesar Rp 9,84 triliun memiliki porsi 8,45 persen dari total premi asuransi komersial. Dari sisi tertanggung, polis asuransi syariah memiliki porsi 2,8 persen dari total polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulisnya, Senin (16/6/2025).
Rendahnya porsi ini menunjukkan produk asuransi syariah belum menjadi pilihan utama masyarakat. Padahal, Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Ogi menilai, tren pertumbuhan premi dan klaim menunjukkan kepercayaan publik terhadap sistem syariah mulai tumbuh.
“Hal ini mengindikasikan peningkatan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk asuransi berbasis syariah,” ujarnya.
Namun, pertumbuhan ini belum sebanding dengan potensi pasar yang ada. Tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah, terbatasnya variasi produk, dan dominasi asuransi konvensional masih menjadi penghambat utama. Padahal, kontribusi ekonomi halal dinilai sangat besar.
Laporan Indonesia Halal Markets Report 2021/2022 menyebutkan, ekonomi halal dapat menambah PDB Indonesia sebesar 5,1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 72,9 triliun per tahun. Angka ini mencakup peluang investasi dan ekspor, termasuk sektor asuransi. Ogi optimistis, dengan dukungan regulasi yang makin kuat dan inovasi produk yang berkembang, pasar asuransi syariah bisa tumbuh lebih besar.
“Dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan keuangan yang sesuai prinsip syariah, menjadi peluang untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.