Rabu 13 Apr 2011 09:58 WIB

Pemerintah Terbitkan Sukuk Dana Haji Rp 2 Triliun

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Didi Purwadi
sukuk (ilustrasi)
Foto: theentrepreneur.my
sukuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menerbitkan sukuk. Setelah menerbitkan sukuk ritel, kini pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) 2012 melalui penempatan dana haji.

Dalam rilisnya yang diterima Republika, Kementerian Keuangan menyebutkan sukuk dana haji ini bakal dikelola oleh Kementrian Agama dengan metode private placement. ''Ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 2009 lalu tentang tata cara penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat,'' tulis siaran pers tersebut.

Sukuk dana haji ini bakal menggunakan akad Ijarah Al-Khadamat. Ijarah adalah perjanjian di mana pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau jasa) itu berjanji pada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak guna atau pemanfaatan atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah (ujrah) tanpa diikuti peralihan hak atas objek.

Kupon imbal hasil dari Sukuk Dana Haji ini sebesar 8,00 persen per tahun. Penerbitan sukuk bakal dimulai dari 11 April 2011 dan berakhir 11 April 2021 atau memiliki jangka waktu (tenor) hingga 10 tahun.

Pembayaran imbal hasilnya bakal dilakukan setiap bulan pada tanggal 11. Tanggal pembayaran imbal hasil pertama akan dimulai pada 11 Mei 2011 dan berakhir 11 April 2021.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement