REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) kembali menengaskan bahwa transaksi emas merupakan bisnis yang diperbolehkan dalam perbankan syariah. Ketua DSN MUI Ma’ruf Amin berujar hal ini sudah diatur dalam fatwa yang dikeluarkan lembaga tersebut. “Dari DSN, kita memang sudah beri izin.
Kita beri sertifikasi Golden Trader Indonesia Sharia (GDIS). Jual emas melalui bank syariah boleh, begitu juga beri pinjaman (gadai),” katanya menegaskan saat ditemui Sabtu (17/9).
Meski demikian, ia menjelaskan bisnis ini tidak bisa dilakukan jika terdapat unsur spekulasi di dalamnya. Namun, untuk investasi, ia berujar hal ini sah saja dilakukan nasabah.
Sementara itu, menanggapi akad qard dalam gadai emas, ia berujar sebenarnya akad ini boleh saja dipakai. “Asalkan tidak ada beban alias jangan ada tambahan dana. Kalau itu melanggar DSN,” ujarnya.
Tetapi, ia mengakui memang sebaiknya ada batasan dalam portopolio pembiayaan ini. Sehingga, bisnis yang dilakukan perbankan syariah tidak didominasi gadai emas.