Rabu 02 Jul 2025 09:30 WIB

Kementerian ESDM Bakal Tertibkan Sumur Minyak Ilegal, Ini Strateginya

Sumur-sumur tersebut umumnya dikelola dengan teknologi seadanya.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
Foto: pln
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti persoalan sumur minyak ilegal yang digali oleh masyarakat secara individu. Aktivitas tersebut dikategorikan sebagai kegiatan tanpa izin dan menjadi tantangan serius bagi sektor energi nasional.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa permasalahan utamanya terletak pada tidak adanya legalitas atas aktivitas pengeboran tersebut.

Baca Juga

“Kategorinya, kegiatan tak berizin atau ilegal,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Menurut Yuliot, pemerintah bertanggung jawab mencari solusi. Penindakan akan didahului dengan pembinaan, mengingat fenomena ini terjadi secara masif di sejumlah daerah. Ia mencontohkan, di Sumatera Selatan saja, tercatat lebih dari 100 kasus per tahun.

“Secara nasional, ada sekitar 10 provinsi yang menjadi fokus utama penataan. Ini merupakan persoalan besar,” ucapnya.

Yuliot menjelaskan, selain aspek legalitas, aktivitas sumur ilegal turut memengaruhi akurasi data lifting minyak nasional karena produksi yang dihasilkan tidak tercatat resmi. Akibatnya, potensi penerimaan negara hilang, dan iklim investasi di wilayah kerja kontraktor migas (KKKS) bisa terganggu.

“Ini termasuk dalam upaya penataan yang sedang dilakukan,” tegasnya.

Dampak lain yang tak kalah penting adalah soal keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sumur-sumur tersebut umumnya dikelola dengan teknologi seadanya, tanpa standar eksplorasi resmi dan tanpa melalui proses izin atau analisis dampak lingkungan.

“Sering terjadi kecelakaan, korban jiwa, serta pencemaran lingkungan. Selain itu, minyak yang dihasilkan juga tidak sesuai dengan standar kualitas pemerintah,” kata Yuliot.

Ia menambahkan, di sejumlah daerah, aktivitas ini bahkan menjadi mata pencaharian utama masyarakat, sehingga turut menimbulkan potensi persoalan sosial dan keamanan.

Menjawab tantangan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk menertibkan sumur ilegal, sekaligus bagian dari upaya meningkatkan lifting minyak dan mencapai target kemandirian energi nasional seperti diamanatkan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement