REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. Nadiem sudah dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan.
"Untuk pemeriksaan Nadiem, sesuai surat panggilan rencana hari ini, Selasa pukul 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Hanya saja, Harli belum bisa mengonfirmasi kehadiran Nadiem dalam pemeriksaan. "Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak," katanya.
Nadiem diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam. Dia mengatakan, kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucap Nadiem.
Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Harli Siregar menjelaskan, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya. Padahal, kata Harli, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.