REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Jalan poros kabupaten di Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, mengalami kerusakan parah. Kekesalan warga pun telah mencapai puncaknya seiring sikap pemerintah yang seolah tutup mata melihat kondisi jalan tersebut selama kurang lebih 20 tahun terakhir.
Kondisi ruas jalan itu dipenuhi tanah merah dan berlumpur akibat aspal yang telah lama mengelupas. Tak hanya menyebabkan kecelakaan terutama di saat hujan, kondisi ruas jalan tersebut juga mengganggu aktivitas perekonomian warga, termasuk anak-anak yang hendak pergi sekolah.
Sebagai bentuk protes, warga pun menutup akses jalan dengan bambu. Mereka bahkan melakukan aksi “mandi lumpur” di kubangan jalan berlumpur yang licin dan membahayakan.
“Sudah banyak warga yang jadi korban. Mereka terjatuh karena kondisi jalan yang liicn berlumpur. Kebanyakan korbannya tuh warga yang mau ke pasar atau ke masjid waktu Subuh,” ujar salah seorang warga setempat, Ahmad Yunus, Selasa (8/7/2025).
Ahmad mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang seolah tak peduli pada warganya sendiri. Padahal, kondisi jalan rusak itu hanya sepanjang 500 meter.
Jalan tersebut merupakan penghubung warga di tiga desa. Yakni, Desa Japura Kidul, Japura Lor, dan Beringin. Ruas jalan itu juga menjadi akses utama warga menuju pasar, sekolah, tempat ibadah, hingga layanan kesehatan.
“Kalau dihitung-hitung, ini jalan sudah rusak sekitar 20 tahun. Tak pernah ada perbaikan serius,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Japura Kidul, Heriyanto, mengatakan, ruas jalan itu merupakan kewenangan Pemkab Cirebon. Pihaknya pun sudah berulang kali mengajukan perbaikan jalan kepada pemerintah kabupaten, namun hingga kini belum direspon.
“Ini jalan kabupaten, jadi bukan wewenang kami. Tapi tetap saja, kami yang jadi sasaran keluhan warga,” katanya.
Heriyanto mengungkapkan, pihak desa sempat berinisiatif menimbun jalan secara swadaya demi mengurangi risiko kecelakaan. Namun, anggaran desa tidak bisa digunakan untuk membangun jalan kabupaten.
“Secara aturan, itu melanggar. Kalau saja boleh, saya yakin satu tahun jalan ini bisa selesai dibangun,” ucapnya.
Heriyanto berharap, kondisi jalan yang rusak itu bisa secepatnya diperbaiki. Dengan demikian, tak ada lagi warga yang jadi korban kecelakaan ataupun terhambat aktivitasnya.